11 Feb 2016

Ada Pro Kontra Dibalik Pembuatan KTP Anak

Ada pro kontra dibalik pembuatan KTP anak kedengarannya serius sekali. Saya coba menyimak satu-satu info baru yang menarik namun mengundang kontroversional beberapa pihak. Saya hanya menyikapi saja, gak pengin komentar lebih. Apalah saya just an ordinary netizen. Cuma saya tertarik jika suatu undang-undang baru dibuat tampak menjadi polemik baru.

Sebenarnya ide pemerintah untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak-anak yang nantinya disebut sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) dalam waktu dekat adalah hal yang baik.  Dalam rangka melindungi, pemenuhan akan hak konstitusional anak serta meningkatkan pendataan

Selain itu dengan kepemilikan Kartu Identitas Anak ini berguna juga untuk mengurusi keperluan yang penting diantaranya pendaftaran sekolah baru, mendaftarkan ke puskesmas, dan juga membuka rekening di bank. Bahkan membantu sekali dalam proses identifikasi jasad anak-anak korban tindakan kriminal.

Pro Kontra Menanggapi KIA
Namun jika ditelusuri lagi lebih dalam, banyak persoalan di luar sana yang juga perlu perhatian khusus. Seperti  halnya soal akta kelahiran yang dialami kebanyakkan kalangan sosial ke bawah. Untuk mendapatkan akta kelahiran menemui banyak kendala. Mungkin itu yang harus kembali ditinjau ulang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mencanangkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Tanggapan senada juga didukung oleh pemerhati anak yang concern dengan dunia anak, Kak Seto Mulyadi yang  lebih setuju jika pemerintah lebih memfokuskan pembenahan akan kepemilikan akta lahir. 
Akte kelahiran anak jauh lebih urgen. Sebab telah menjadi amanat Undang-undang, bilamana anak berhak memperoleh akta lahir secara cuma-cuma
Keberadaan akta lahir dianggap penting karena dapat digunakan melindungi hak anak. Bayangkan saja jika seorang anak sampai tidak mempunyai akta lahir, berarti terancam akan kehilangan hak mendapatkan pelayanan negara seperti perlindungan hukum, jaminan kesehatan maupun sosial serta hak mendapatkan pendidikan yang baik.

Dengan kata lain akta kelahiran menjadi sarana penting sekaligus hak pertama untuk seorang anak sebagai kewarganegaraannya, Jelas hal itu juga sudah tercantum dalam UU Perlindungan Anak pasal 27 dan pasal 28. Sehingga benar ada jaminan setiap anak akan keberlangsungan hidupnya, proses tumbuh kembang, ikut berpartisipasi dan melindungi dari ancaman kekerasan serta diskriminasi.

Tidak berlebihan jika Kak Seto merasa kuatir adanya praktik pembuatan KIA yang kurang efektif. Mengingat penerbitan KIA yang kemungkinan tidak merata sehingga memicu "diskriminatif. Golongan sosial menengah keatas sudah berhasil melaksanakan sementara yang menengah kebawah mengalami kesulitan dalam mengurusnya. Diharapkan pihak Kemendagri bisa dengan bijak meninjau kembali usulan ini.

Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan KIA
 
Sungguh beda sekali dengan jaman sekolah saya puluhan tahun yang lalu, dimana sudah cukup bermodalkan kartu pelajar saja (jika mengurus suatu hal penting). Seingat saya ketika ingin mendaftar lomba menulis halus, ikut lomba cerdas cermat antar sekolah, bahkan mengambil wesel di kantor pos.

Tapi seiring waktu berubah seperti era kini dengan adanya keputusan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
 

Credit  : Google - Alur Pembuatan KTP Aanak


Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tercantum tata cara pembuatan KTP anak sebagai berikut prosedurnya :

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Anak Warga Asing
Proseedur pembuatan KTP Anak warga asing sebagai berikut :

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.


Seperti yang disebutkan diatas adanyaaPermendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, memang terdiri dari 2 jenis. 
  • untuk anak usia 0-5 tahun
  • untuk anak usia 5 - 17 tahun
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. 

Persyaratan yang harus dilengkapi  untuk anak warga negara Indonesia usia 0-5 tahun, yakni :

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Persyaratan yang harus dilengkapi  untuk anak WNI yang sudah berusia 5 tahun keatas namun belum memiliki KIA yakni :

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Meski ada pro kontra seputar pembuatan KTP anak yang nantinya disebut dengan KIA ini juga masih tahap peninjauan. Dilihat dari penerbitan KIA  ini akan diberlakukan sementara waktu di sebagian wilayah Indonesia yakni daerah Solo, Yogyakarta, Bantul, Malang, serta Balikpapan.
Semoga bermanfaat untuk para pembaca tercinta.

Keep Happy Blogging

10 komentar:

  1. Hmm...sedang rame ya Mba dimana2 membahas hal ini.. Kayaknya perlu sosialisasi intensif kepada masyarakat agar tujuan dan amanat dari peraturan ini bisa sampai..

    BalasHapus
  2. wah... Informatif sekali nih. saya malah baru tahu kalau anak2 akan ada KTP nya :)

    BalasHapus
  3. iya ni mba, musti persiapkan KIA buat krucil... noted infonya mba, makasih :)

    BalasHapus
  4. Wah, malah baru denger ni, mulai kapan peraturan itu berlaku?

    BalasHapus
  5. Aku pernah denger sih mak, tapi aku belum pernah cari tahu soal KIA ini, sekarang jd tau deh.. thx infonya ya mak

    BalasHapus
  6. Semoga keberadaan KIA beneran berguna, nggak tumpang tindih sama akte, dan malah jangan dijadikan proyek baru buat ngabisin anggaran ya.

    BalasHapus
  7. Wah tambah banyak ya Mbak nanti surat2 yg dibutuhkan kalau mau perlu sesuatu. Sudah ada akta kelahiran, masih tambah KIA pula :)
    Tapi ya mungkin ada nilai plusnya, sih. Kita tunggu aja perkembangannya :)

    BalasHapus
  8. lengkap banget informasinya mb
    syaratnya juga tidak begitu sulit

    BalasHapus
  9. Kita lihat saja deh perkembangan selanjutnya seperti apa.

    BalasHapus
  10. banyak yg ngeshare tentang ini nih, aku malah belum tau infonya

    BalasHapus

Terimakasih sudah mampir dan berkomentar, insyaalah saya akan berkunjung balik. Sukses selalu :)