14 Nov 2018

Kisruh dan Serba-Serbi Program Rumah Murah Bersubsidi dari Pemerintah

Rumahku adalah istanaku credit by Pictbay


Dari sebelum menikah, impian memiliki "Rumahku adalah Istanaku" menjadi bagian cerita perjuangan hidup yang tidak akan pernah terlupakan. *next time akan saya share di postingan selanjutnya.

Nah, tidak dipungkiri jika rumah menjadi satu dari sekian banyak kebutuhan yang tak bisa dihindari oleh manusia. Setiap manusia yang berkeluarga pastinya membutuhkan rumah sebagai tempat bernaung, berlindung, dan berkumpul bersama.

Akan tetapi, tidak semua keluarga bisa memiliki rumah sendiri. Alasan utamanya adalah penghasilan yang tak cukup untuk membeli rumah dengan harga yang semakin naik setiap tahunnya. Sehingga mereka yang tidak memiliki rumah sendiri terpaksa harus menyewa kontrakan atau kos-kosan.

Kontrakan maupun kos-kosan yang disewa tersebut belum tentu nyaman untuk ditinggali. Selain itu juga tak bisa terus dihuni dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itulah pemerintah sekarang ini mencoba untuk turun tangan dengan membuat program rumah subsidi.

Adanya program ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal sendiri dengan segala persyaratan yang berlaku.

Tentang Rumah Subsidi Dari Pemerintah

Program rumah bersubsidi ini tentunya disambut dengan baik oleh masyarakat. Mengingat begitu sulitnya memperoleh rumah di jaman sekarang ini. Mungkin masih ada sejumlah orang awam tahu persis apa perbedaan rumah bersubsidi maupun non subsidi. 

Dari pengertiannya sendiri, rumah bersubsidi adalah sebuah rumah yakni tempat tinggal yang pembayarannya dapat dilakukan secara kredit dengan bunga yang rendah dan tidak dikenakan pajak, serta rumah ini ditujukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Sedangkan rumah non subsidi adalah sebuah rumah atau hunian yang disediakan oleh para pengembang atau non pengembang. 

Perbedaannya terletak pada jumlah bunga dan pajaknya. Jika seseorang membeli rumah non subsidi dengan sistem KPR, artinya ia harus mengikuti aturan dari Bank yang menerbitkan KPR. 

Sementara untuk rumah bersubsidi sendiri, Bank sudah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memberikan keringanan pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Dari beberapa sumber termasuk data rumah subsidi ini, berikut keterangan yang berhubungan dengan hunian murah meriah yang mungkin Anda sedang mencarinya.

Untuk masalah spesifikasi dan harga dari rumah subsidi ini tentunya berbeda dengan non subsidi.

Berikut beberapa kriteria rumah bersubsidi dari pemerintah :
1. Luas tanah rumah bersubsidi minimal 60 meter persegi.

2. Kemudian luas bangunannya maksimal adalah 36 meter persegi.

3. Rumah yang dibangun adalah rumah yang pertama kali dihuni oleh individu dan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain dalam jangka waktu 5 tahun lamanya, setelah pembelian.

4. Harga rumah bersubsidi yang dijual, tidak boleh melebihi batas harga jual berdasarkan acuan harga maksimal sesuai masing-masing zona.

5. Masyarakat bisa membeli rumah ini secara tunai maupun kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau lewat pembiayaan khusus.

Syarat Memiliki Rumah Bersubsidi

Jika Anda ingin memiliki rumah bersubsidi dari pemerintah, tentu ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.

Berikut beberapa syaratnya :
1. Seorang WNI yang Berdomisili di Indonesia.

Syarat utama untuk bisa memiliki rumah subsidi ini adalah seorang Warga Negara Indonesia yang domisilinya di Indonesia. Jadi, jika Anda bukanlah WNI atau WNI yang bekerja di luar negeri dan tidak tinggal tetap di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan kepemilikan rumah ini.

2. Belum pernah menerima subsidi rumah sebelumnya.

Syarat selanjutnya adalah bahwa rumah tersebut adalah fasilitas pertama yang pernah diterima. Artinya, jika Anda pernah mengajukan rumah ini pada bank sebelumnya, maka Anda tidak bisa mendapatkannya lagi.

3. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Untuk bisa memiliki rumah subsidi ini usia Anda minimal harus 21 tahun, sesuai dengan ketetapan pemerintah. Akan tetapi, bila ternyata usianya masih di bawah 21 tahun dan sudah menikah, maka seseorang tersebut tetap boleh mengajukannya.

4. Minimal penghasilan 4 – 7 juta
Karena program rumah bersubsidi ini memang dikhususkan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah, oleh karena itu pemerintah juga menetapkannya sesuai dengan penghasilan yang diterimanya. Untuk jenis Rumah Sederhana Tapak, penghasilan maksimal per bulannya adalah 4 juta rupiah.

Sementara Rumah Susun Milik, penghasilan maksimal per bulan adalah 7 juta rupiah.

5. Mempunyai NPWP dan SPT Tahunan

Syarat terakhir yang harus dimiliki adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan untuk PPh orang pribadi.
Kedua dokumen ini harus dimiliki karena akan berkaitan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang nanti ditinggali. 
Jadi, bila belum mempunyai kedua dokumen tersebut, maka segera buatlah di Kantor Pajak terdekat atau secara online.

Beberapa Poin Perubahan Aturan Rumah Bersubsidi. 

Sampai sejauh ini, program rumah subsidi tersebut masih dalam tahap pembangunan di beberapa daerah. Meskipun begitu, prakteknya dapat berjalan dengan lancar dan sudah ada sebagian orang yang menikmatinya.

Namun, agar program ini dapat berjalan secara efektif dan tanpa hambatan, pemerintah berusaha mengatur ulang syarat-syarat yang telah ditetapkan. Hal ini demi terciptanya program yang kondusif dan jauh dari penyelewengan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Pihak dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan ada 11 poin yang akan dirubah dan tengah dibahas saat ini. 

Diantaranya adalah tentang batasan penghasilan, kelompok sasaran masyarakat yang berhak mendapatkan rumah bersubsidi, masa subsidi atau pinjaman yang berlaku, persyaratan yang berlaku untuk kelompok sasaran, akumulasi penyusutan KPR subsidi, pemeriksaan dokumen sasaran setelah diterbitkan SP3K, implementasi SLF, aturan pemberian SBUM ke debitur, komponen penentuan harga penjualan rumah, pendaftaran pelaku pembangunan dan penerapan perubahan peraturan dari menteri.

Contoh perubahan yang akan ditetapkan dari seluruh poin tersebut adalah jika peraturan sebelumnya tentang kelompok KPR yang menerima subsidi adalah berdasarkan dari penghasilan per individu, sekarang akan berubah menjadi penghasilan dari setiap rumah yaitu akumulasi suami dan istri. Perubahan ini dilakukan untuk memperoleh keadilan atas tiap rumah tangga.

Kemudian untuk pengawasan kualitas dari rumah subsidi yang tadinya dilakukan oleh pihak Bank, nantinya akan diawasi langsung oleh pihak internal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu, SBUM yang akan diberikan oleh masyarakat berpenghasilan rendah akan dibagi menjadi 3 kategori wilayah. 

Wilayah yang pertama adalah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Sulawesi. 
Kedua adalah Jabodetabek, Bali, Kalimantan, Nusa Tenggara dan Maluku. 
Sedangkan yang ketiga adalah wilayah Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya terkait dengan pemberlakuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini akan dilakukan roadshow ke berbagai kota dan kabupaten. Sampai saat ini sudah ada sekitar 20 kota dan
kabupaten yang telah menjalankan SLF.

Perubahan Batas Harga Rumah Bersubsidi

Disamping program subsidi rumah yang juga disebut dengan Program Sejuta Rumah (PSR), ada beberapa program pendukung lainnya lewat Subsidi Selisih Bunga (SSB), KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), subsidi Bantuan Uang muka (SBUM), serta Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

Semua program pendukung tersebut masih dalam proses pembahasan. Agar programnya berjalan dengan baik pemerintah juga memutuskan untuk melakukan perubahan dalam hal batas harga rumah bersubsidi.

Perubahann ini berhubungan dengan ketetapan aturan tentang masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nantinya masyarakat yang berpenghasilan rendah tersebut akan dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
Pemerintah akan membaginya menjadi kelas bawah, kelas menengah,  dan kelas atas. Selanjutnya, penghasilan masyarakat tersebut akan disesuaikan dengan golongannya dan akan mendapatkan rumah berdasarkan golongan tersebut.

Perubahan peraturan seperti ini diterapkan karena masih ada masyarakat yang masih kesulitan memiliki rumah, meskipun dengan penghasilan cukup di atas batas maksimum masyarakat penerima subsidi.


Mereka merasa tidak mampu untuk membeli rumah non subsidi. Golongan ini mungkin nantinya akan masuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menengah. 

Spesifikasi untuk harga rumahnya akan lebih besar dari MBR kelas bawah dan tipe rumahnya tentu lebih besar, kira-kira 45 meter persegi.


Hal ini juga didukung oleh MBR kelas bawah yang juga ada yang belum bisa membeli rumah subsidi yang dibanderol harga 140 juta rupiah.
Jika penghasilan masyarakat dibuat menjadi beberapa golongan, maka program ini baru bisa disebut adil untuk semua kalangan yang belum memiliki rumah.


Seperti itulah beberapa isu yang tersebar tentang program rumah subsidi dari pemerintah. Kabarnya perubahan-perubahan tersebut akan ditetapkan untuk masa 2019-2024.

Bagaimana sobat sekalian setidaknya sudah punya gambaran mengejar mimpi memiliki rumah idaman? Bisa dengan mengikuti serangkaian syarat diatas demi mendapat bantuan rumah bersubsidi pemerintah.

Semoga apa yang disajikan dalam postingan di atas tadi bisa menjadi tambahan informasi yang bermanfaat bagi siapa saja.

Keep Happy Blogging, gaes👌







Tidak ada komentar: