9 Nov 2019

Bawaslu Kudus Ajak KBC Menjadi Pengawas Partisipatif

I
Acara Sosialiasi Bawaslu Kudus dan KBC

Terik matahari belum begitu menyengat saat kaki mantap melangkah ke ruang acara sosialisi Bawaslu Kudus bersama Komunitas Blogger Kudus (KBC) sebagai Pengawas Partisipatif.

Untung saja hari Sabtu ini tanggal merah, jadi gak kerepotan urusan krucil, tinggal titip sementara waktu di rumah ibu Mertua. Alhamdullilah, langsung menuju tekape sekitar 3 menit . Cepet banget ,kan! Pokoknya jangan sampai ketinggalan materi yang jarang-jarang ditemui.

Materinya sangat berdaging nih apalagi berkaitan dengan sosialisasi dalam menyelenggarakan euforia pemilihan calon pemimpin Kades Kudus yang serentak dilakukan pada tanggal 19 Nopember 2019 nanti.  Pesta demokrasi lingkup wilayah terkecil seperti di desa / dukuh Kudus saja sudah begitu terasa hingar bingarnya.

Saya sampai takjub lo menonton tayangan tersebut. Massa pendukung yang bergerak maju sangat antusias luar biasa semangatnya. Mereka rela berpanas-panasan konvoi demi memberikan dukungan suara pada calon kades yang dipercayai.


Gimana merinding gak teman melihat barisan warga pendukung salah satu kades junjungan mereka berduyun-duyun meramaikan jalannya pemilihan Kepala Desa. Nih masih taraf pemilihan paling bawah bukan sekelas capres dan cawapres.

Sehingga undangan sosialisasi Bawaslu Kudus ini akan memberikan tambahan wawasan penting menyikapi kita dalam pesta demokrasi. Harapan terbaiknya  bisa melaksanakan proses pemilu  dalam lingkup terkecil yakni pemerintahan desa berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat.

Para Punggawa Bawaslu Kudus
Credit : BawasluKudus

Meski faktanya, sebagian masih dijumpai adanya permainan politik kotor yang jadi biang kerok dalam  proses jalannya demokrasi. Sogokan ataupun istilahnya angpow mana yang lebih bobotnya kadang bisa mempengaruhi sejumlah warga yang awam.

Hal ini kadang dianggap lumrah juga oleh sebagian masyarakat di desa yang cenderung ikut arus saja. Wes manut trima in pandum wae. Istilah dalam bahasa Jawanya. Jadi mereka pasrah untuk memilih calon yang dipercayai bisa amanah memimpin. Namun kadang sebagian oknum bisa menyalahgunakan kepercayaan rakyat tersebut dengan memainkan money politic.

Menilik dari histori tersebut yang sudah lama terjadi mendorong adanya Bawaslu Kabupaten Kudus sebagai salah satu komponen penyelenggara Pemilu diberikan mandat oleh Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk melakukan pencegahan terjadinya pratik politik uang diwilayah tugasnya.

Bawaslu yang terhitung masih baru sekitar  setahun ini ingin membawa angin segar, merubah paradigma yang keliru dan bersikap proaktif mendukung program pemilu ke ddepannua.

Sejumlah program yang sudah dilaksanakan Bawaslu seperti membentuk embrio desa-desa anti politik uang yakni meliputi (Desa Piji, Desa Lau dan Desa Jekulo). Adapun tujuannya utama untuk memberikan pengetahuan bermanfaat tentang demokrasi dan politik kepada masyarakat secara umum supaya pelaksanaan Pemilu mendatang lebih baik dan bermartabat. Nah ini poin penting yang kudu diingat ya!

Lebih jelas memahami adanya sogokan uang tersebut nyata-nyata merusak tatanan demokrasi. Parahnya lagi mengerdilkan hak berpolitik warga negara yang tidak bisa bebas memilih calon pilihannya yang dianggap mumpuni.

Semoga saja ya dengan adanya sosialiasi seperti memberikan pengetahuan pendidikan politik yang baik, jujur adil serta sejumlah pembinaan kebangsaan akan membuka cakrawala pandangan masyarakat sekitar yang memang sedang menjalankan ajang pemilihan kepala desa di tempatnya masing-masing.
Yuk sudah sepatutnya kita ikut andil merubah sesuatu menjadi lebih baik dan maju diawali dari diri kita sendiri.


Keep Happy Blogging

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah mampir dan berkomentar, insyaalah saya akan berkunjung balik. Sukses selalu :)